BSNP melalui Peraturan Bandan Standar Nasional Pendidikan telah menetapkan POS UN untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK. Peraturan teresbut tertuang dalam Peraturan BSNP No. 0011/P/BSNP/XII/2011. Informasi lengkapnya silakan diunduh melalui laman berikut.
http://bsnp-indonesia.org/id/bsnp/wp-content/uploads/2011/12/0011-POS-UN-SMP-SMA-SMK-20121.pdf
0 komentar:
Posting Komentar